Alasan Komnas HAM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Besar Langgar HAM

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI menyatakan bahwa ada potensi besar bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya melanggar hak asasi manusia (HAM). Terutama pelanggaran hak masyarakat dalam lingkup lingkungan hidup.

img_title Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM di Program MBG, Justru Penuhi Hak Pangan

"Komnas HAM juga sudah melakukan identifikasi awal bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua tentu saja berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM terutama di bidang lingkungan hidup," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Photo :
  • x @socreviewid

img_title Ditanya Soal Kemungkinan Dicopot Prabowo, Jawaban Menteri HAM Pigai Mengejutkan

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian menyatakan bahwa dengan adanya aktivitas tambang ilegal nikel di Raja Ampat akhirnya menimbulkan konflik horizontal masyarakat adat sekitar. 

"Adanya aktivitas pertambangan tersebut telah memicu konflik horizontal antara masyarakat yang menolak pertambangan dengan masyarakat yang mendukung aktivitas pertambangan," kata Saurlin.

img_title Menteri Pigai Ungkap Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM: Pencabutan Izin Operasi hingga Pembatasan Akses Kredit Perbankan

Saurlin menyebut bahwa ada 5 perusahaan yang memiliki izin usaha tambang (IUP). Adapun lima perusahaan itu ialah PT Gag nikel, PT Anugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT KW Sejahtera Mining. Tambang nikel itu terjadi di 6 pulau kecil di Raja Ampat.

"Satu, di Pulau Gag dilakukan oleh PT Gag Nikel, di Pulau KW dilakukan oleh PT KW Sejahtera Mining, di Pulau Manuran dilakukan oleh PT Anugrah Surya Pratama, di Pulau Wagyu dilakukan oleh PT Nurham, di Pulau Batang Pele dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa, dan di Pulau Manyaifun dilakukan oleh PT Mulia Raymond Perkasa," kata Saurlin.

Namun, dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan, hanya 4 perusahaan yang sudah beroperasi melakukan penambangan nikel di Raja Ampat.

"Dari 5 perusahaan pemilik IUP tersebut, sebanyak 4 perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan dan 1 perusahaan yakni PT Nurham belum melakukan aktivitas apapun di Pulau Wegyu," kata Saurlin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati begitu, empat perusahaan yang telah beroperasi melakukan tambang nikel di Raja Ampat kini IUP-nya sudah dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, investigasi terbaru Greenpeace mengungkap bahwa hasil tambang nikel dari Raja Ampat, Papua Barat Daya, diduga telah masuk ke dalam rantai pasok global kendaraan listrik, termasuk untuk produsen besar seperti Hyundai, Tesla, BYD, BMW, hingga Mercedes-Benz. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut