Ketua KPK Masih Rahasiakan Posisi Jet Pribadi yang Diduga Dibeli dari Dana Operasional Papua

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menjelaskan terkait posisi private jet atau jet pribadi, yang diduga dibeli menggunakan aliran dana korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua senilai Rp 1,2 triliun.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Setyo masih enggan menjelaskan secara rinci lokasi jet pribadi tersebut. Dia masih merahasiakan keberadaannya.

"Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat," ujar Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jumat 13 Juni 2025.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Setyo menyebut, tim lembaga antirasuah tetap melakukan pengecekan terkait keberadaan persis dari pesawat jet tersebut. Kata Setyo, lembaga antirasuah juga perlu informasi dari masyarakat untuk mengetahui secara rinci pesawatnya.

"Kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu," kata Setyo.

Hasto Curiga Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Pidana Dikendalikan Pihak Luar

Eks Irjen di Kementerian Pertanian (Kementan) itu menyebut, apakah jet itu akan disita atau tidak dan di bawa ke Indonesia, adalah masalah teknis. Bisa saja dititipkan di negara jet pribadi itu berada.

"Sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak ada berubah, tidak akan termengenai lain-lain, ya pastinya bisa kita titipkan," sebutnya.

"Tapi kalau kemudian harus dibawa ke sini tentu juga dipertimbangkan, ya posisinya apa gini dan lain-lain, ya untuk memastikan keamanan," tandas Setyo.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tandas Budi.

KPK juga meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. 

Kemudian, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” bebernya.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Budi.

Diketahui, melalui penyalahgunaan dana operasional Pemerintah Daerah Papua, Lukas Enembe tercatat menggunakan dananya sebesar Rp 1 miliar untuk makan dan minum sehari-hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya