Soal Peluang Panggil Gubernur Bank Indonesia, KPK Sebut Tak Ada Kendala di Kasus Korupsi Dana CSR

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK pun mengungkap tak ada kendala soal peluang memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis Pertamina, KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

"(Kendala panggil Gubernur BI) Gak ada, sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 13 Juni 2025.

Setyo menjelaskan bahwa peluang pemanggilan Perry Warjiyo akan dilakukan setelah penyidik rampung memanggil para saksi-saksi lainnya. Tetapi, tetap tergantung dari keputusan penyidik KPK.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap-Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," ujarnya.

Tak Hanya Tersangka, KPK Bilang RUU KUHAP Tetap Perlu Atur Pencekalan Saksi

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia. Bahkan, penyidik juga sudah menggeledah ruangan Perry Warjiyo.

Upaya penggeledahan dilakukan pada Desember 2024 silam. Penyidik KPK pun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan Gubernur BI. Namun tak ditampik apa saja yang diamankan dari penggeledahan di Gedung BI.

Tersangka dugaan pemerasan izin kerja TKA di Kemnaker ditahan

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker

Empat tersangka yang ditahan berinisial SH, HY, WP, dan DA.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025