Bareskrim Didesak Gelar Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pengacara: Sudah Selesai!
- VIVA/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal desakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang meminta kepolisian melakukan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah tuntas. Hal ini membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli.
"Penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi itu sudah dihentikan. Jadi pelaporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan, karena tidak ditemukan tindak pidana apapun. Sehingga, dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi itu asli," kata Yakup dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Juni 2025.
Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi
- Antara
Yakup menyebut gelar perkara khusus harusnya diminta sebelum penyidik mengeluarkan keputusan. Dia pun mengaku heran permintaan tersebut diajukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara komprehensif.
"Permasalahannya sekarang mereka mengatakan, kok dihentikan. Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan," tutur dia.
Lebih lanjut, Yakup pun menilai desakan terhadap penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus itu merupakan upaya kriminalisasi kepada Jokowi.
"Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," pungkas Yakup.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan terkait dengan adanya aduan masyarakat perihal dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Adapun, pihak pengadu dalam hal itu dipimpin oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara proses penyelidikan didapatkan hasil tidak ditemukan tindak pidana.
“Selanjutnya, bahwa terdapat hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dia menerangkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dalam tindak lanjut aduan tersebut. Setidaknya, 39 orang saksi diperiksa oleh tim penyelidik mulai dari pihak pengadu, sampai alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Jokowi sebagai terlapor.
Melalui pengujian dan pengecekan di laboratorium forensik, diyakini bahwa dokumen milik mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah asli, sehingga kasus tersebut dinyatakan dihentikan.
“Kita selama hampir kurang lebih 2 bulan ini kita konsentrasi pada proses penyelidikan, tentu saja kita melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kita menghentikan penyelidikan ini,” kata Djuhandhani.