Minta Pemeriksaan Ditunda, Kejagung Harap Eks Stafsus Nadiem Makarim Hadir Besok
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa mengungkap maksud memeriksa Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek 2019-2024, Jurist Tan (JT), dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan itu.
"Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat). Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook," jelas dia, Senin, 16 Juni 2025.
Adapun Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09 00 WIB, besok. Sejatinya, dia diperiksa pada 11 Juni 2025 lalu, namun minta ditunda. Harli yakin Jurist Tan bakal hadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah diminta.
"Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada esok hari selasa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tidak hadir dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek, kemarin. Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat permohonan penundaan.
"Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis, 12 Juni 2025.
