Diperiksa Bupati, Ada Puluhan Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong dan 30 Persen Tidak Layak Pakai

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma melakukan pengecekan mobil dinas pemkab
Sumber :
  • tvOne/ Tri Handoko, Brebes

Brebes, VIVA – Pengecekan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilakukan di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin 16 Juni 2025. Pengecekan ratusan kendaraan mobil dinas dilakukan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Catat! Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh 2025

Satu persatu kendaraan diperiksa, dari mulai kondisi kendaraan hingga kelengkapan surat berkendara seperti STNK dan BPKB.

Dari hasil pengecekan, ada 288 unit kendaraan yang diperiksa. Ditemukan sebanyak 60 unit mobil dinas tidak mengantongi BPKB dan STNK alias bodong. Termasuk sebagian besar kendaraan dinas yang tidak melengkapi alat pemadam api ringan (Apar).

Aksi Gila Sopir Pikap di Tol Dalam Kota, Tabrak Polisi Demi Kabur Bawa Motor Bodong!

"Ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Brebes. Jadi, saya harap kendaraan dinas yang berada di tiap instansi harus dijaga dengan baik dan dirawat secara maksimal," kata Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma kepada awak media, Senin 16 Juni 2025.

Bupati menambahkan, dari hasil pengecekan diketahui ada sebanyak 60 unit mobdin yang tidak memiliki BPKB dan STNK. Di antaranya, di Dinas Kesehatan ada 12 unit mobil dinas yang tidak memiliki BPKB dan STNK. Kemudian, di BPBD ada 1 unit, dan di beberapa dinas lainnya. 

Legislator Minta Penggunaan Mobil Dinas Polri Dievaluasi Buntut Tabrak Lari di Sumut

"Apel kendaraan ini, tujuannya untuk mengecek langsung kondisi kendaraan di OPD, seperti ambulans dan kendaraan lain untuk melayani masyarakat," jelas Paramitha.

Dia menegaskan, pengelolaan aset daerah itu sangat penting. Agar dapat menjaga aset negara dengan baik. Kemudian, dimanfaatkan sesuai fungsinya serta dipertanggungjawabkan pengunaannya. 

"Seluruh kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB dan STNK, kedepan akan segera kami lelang untuk dilakukan pembaharuan," kata Paramitha.

Bupati mengingatkan, jika kendaraan dinas itu dibeli dengan uang rakyat dan pemakaiannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, harus digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. 

"Kendaraan dinas ini dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi juga. Jangan sampai digunakan kepetingan lainnya kecuali urusan kedinasan," tegas Paramitha.

Sementara itu, Kepala Badan Pegelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edi Kusmartono, mengungkapkan total aset kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Brebes ada sebanyak 426 unit, dan yang ikut apel sebanyak 288 unit. Sisanya, sedang dipakai untuk dinas luar. 

"Dari total kendaraan mobil dinas, sekitar 30 persen kendaraan dinas yang kondisinya tidak layak, termasuk yang tidak memiliki BPKB dan STNK," pungkasnya.

Laporan: TvOne/ Tri Handoko, Brebes Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya