Kemendagri Sentil Ormas Berseragam Loreng, Minta Kepala Daerah Tertibkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Sumber: puspen kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendesak semua kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih memakai seragam loreng mirip dengan TNI maupun Polri.

img_title Kakorlantas Ungkap Keberhasilan Operasi Patuh 2026: Masyarakat Lebih Tertib Berlalu Lintas

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membentuk ormas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Metro Jaya menangkap 21 orang oknum ormas Pemuda Pancasila.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

img_title Polri Tambah Personel Brimob-Bareskrim Buat Cegah Karhutla Sampai ke Wilayah IKN

Namun, UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya

"Itu kan ada aturannya di UU Ormas. Jadi tidak boleh pakai seragam yang menyerupai ya," kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

img_title Otonomi Daerah Perlu Kapasitas Pemimpin yang Kuat, Wamendagri Bima Minta Beradaptasi dengan Berbagai Macam Tantangan

Bima menilai, jika ada ormas yang masih protes karena dilarang memakai seragam loreng, maka kepala daerah harus memberi pendampingan dan penjelasan mengenai apa yang boleh dan dilarang di UU Ormas.

"Kalau masih ada yang belum jelas juga, kami akan memberi pendampingan nanti untuk menjabarkan makna di dalam UU Ormas itu," katanya.

Bima mengancam pemerintah akan turun tangan jika ada ormas yang tak mau mendengarkan perintah tersebut.

"Silahkan kepala daerah agar mendata dan menertibkan ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas ini," tuturnya.

Viral anggota Banser sebut Ormas Banser lebih dulu berdiri dari TNI

Photo :
  • IG

Diketahui, Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan berdasarkan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Personel TNI AU saat menyiapkan bahan semai di pesawat jenis NC-212 yang melaksanakan OMC dari Lanud Sjamsudin Noor

TNI Kerahkan 3 Pesawat Angkut untuk Tangani Karhutla di Kalimantan, Bawa 10 Ton Material OMC

TNI kini mengerahkan pesawat Hercules C-130, CN-295, dan Cassa C-212 untuk melakukan operasi modifikasi cuaca di Kalimantan dengan membawa garam dan dry ice.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut