Kemendagri Sentil Ormas Berseragam Loreng, Minta Kepala Daerah Tertibkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Sumber: puspen kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendesak semua kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih memakai seragam loreng mirip dengan TNI maupun Polri.

img_title Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Bukan Perbanyak Tilang, tapi Buat Masyarakat Patuh Berlalu Lintas

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membentuk ormas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Metro Jaya menangkap 21 orang oknum ormas Pemuda Pancasila.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

img_title Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Dorong Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal

Namun, UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya

"Itu kan ada aturannya di UU Ormas. Jadi tidak boleh pakai seragam yang menyerupai ya," kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

img_title Wamendagri Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal, Integrasi Data Pemerintah Diperkuat

Bima menilai, jika ada ormas yang masih protes karena dilarang memakai seragam loreng, maka kepala daerah harus memberi pendampingan dan penjelasan mengenai apa yang boleh dan dilarang di UU Ormas.

"Kalau masih ada yang belum jelas juga, kami akan memberi pendampingan nanti untuk menjabarkan makna di dalam UU Ormas itu," katanya.

Bima mengancam pemerintah akan turun tangan jika ada ormas yang tak mau mendengarkan perintah tersebut.

"Silahkan kepala daerah agar mendata dan menertibkan ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas ini," tuturnya.

Viral anggota Banser sebut Ormas Banser lebih dulu berdiri dari TNI

Photo :
  • IG

Diketahui, Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan berdasarkan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Kapolri Suyudi Ario Seto.

Kapolri Suyudi Beberkan Langkah Polri Dukung Asta Cita, Penegakan Hukum Berkeadilan hingga Pelayanan Humanis

Kapolri menegaskan prioritas Polri pada penegakan hukum berkeadilan, pelayanan humanis, pemberantasan kejahatan, dan reformasi internal demi menjaga kepercayaan publik.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut