Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes Rp377 Miliar

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi putusan atau vonis kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto 10 tahun penjara soal kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya. Hakim menyatakan Arief bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Uang Negara Lenyap Hampir Rp2 T, Proyek Laptop Kemendikbudristek Malah Gagal Fungsi

Sidang putusan atau vonis digelar pada Senin 16 Juni 2025. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim ketua di ruang sidang.

9 Jam Digarap tapi Nadiem Makarim Masih Aman? Ini Dalih Kejagung

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kemudian, eks Dirut Indofarma itu juga dijatuhi vonis agar membayar denda Rp500 juta. Jika Arief tak mampu membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan 3 bulan kurungan.

Pejabat Kemendikbud dan Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," kata dia.

Dalam kasusnya, hakim menyatakan bahwa kerugian dalam korupsi pengadaan alat kesehatan itu senilai Rp377.491.463.411,23.

Meski begitu, hakim tidak sepakat dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp 226.494.878.046,738.

"Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa," kata hakim.

Hakim menyatakan bahwa Arief tidak terbukti ikut menikmati uang hasil korupsinya. Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief.

"Bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto. Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto," kata hakim.

Bahkan, hakim jjuga menyatakan bahwa perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Meski begitu, hakim menyatakan perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengelolaan bisnis PT Indofarma Global Medika dan tata kelola keuangannya telah dilakukan tidak profesional dan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuangan," ucap hakim.

Kemudian, pertimbangan yang menjadi putusan hakim berat adalah perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni Rp 377 miliar. 

Selanjutnya, perbuatan Arief dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN) menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.

Kemudian, perihal yang meringankan yang membuat putusan hakim adalah Arief selalu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain. 

Hakim pun menyatakan Arief melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, hakim turut membacakan putusan tiga terdakwa lainnya. Mereka divonis dengan masing-masing hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Tiga terdakwa lainnya yakni, Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akuntansi PT IGM periode 2022-2023.

Diketahui, Arief telah dijatuhi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara Rp 377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya