Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak PN Singapura, KPK: Tetap Dilakukan Penahanan
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Permohonan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, ditolak Pengadilan Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi, langsung memberikan respon atas putusan tersebut. Dengan putusan itu pula, maka Tannos tetap akan ditahan oleh KPK.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Lebih lanjut, artinya Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," jelas Budi.
Budi menyebut, bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura, untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
