Wamendagri Singgung Kemampuan Fiskal Ditengah Usulan Penambahan Batas Usia ASN
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, angkat bicara soal usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ia menilai usulan tersebut harus dikaji secara matang. Termasuk kemampuan fiskal Indonesia.
"Itu perlu pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa, dan kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
Selain itu, Bima Arya juga menyoroti pentingnya distribusi aset negara. Maka dari itu, ia meminta usulan tersebut tak serta merta langsung diterima, melainkan harus dikaji lebih dalam lagi.
"Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," kata mantan Wali Kota Bogor dua periode itu.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.Â
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV menjadi 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN sebagai berikut:
Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan non-Manajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.