KPK Kembali Panggil Eks Mensos Juliari Batubara

Juliari P Batubara.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara buntut kasus dugaan korupsi dari presiden buat tangani wabah COVID-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Juliari dijadwalkan panggilannya sebagai saksi pada Selasa 17 Juni 2025. 

img_title Kinerja Kuntadi Jelang 3 Bulan Jabat Jampidsus Disorot, Berani Ungkap Kasus Korupsi Kakap

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpidana yang masih menjalani masa hukumannya soal kasus korupsi beras bansos, diperiksa di Lapas Kelas I Tangerang.

img_title Dituding Ada Aliran Uang Korupsi ke Muktamar Ke-35 NU, Gus Ipul Beberkan Fakta: Tidak Ada!

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang," kata Budi.

img_title Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

Belum diketahui apa yang bakal dicecar penyidik KPK kepada Juliari Batubara soal korupsi bansos presiden ini.

Dalam perkara korupsi bansos presiden ini, telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Keenam tersangka itu telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos presiden. Mereka divonis 5-8 tahun penjara oleh hakim pengadilan tingkat pertama.

Pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang disita Kejagung

Negara Rugi Rp863 M di Kasus Korupsi MBG Klaster Motor Listrik, 5.565 Unit Tak Bisa Dipakai karena Tidak Ada Baterai

Pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang masuk dalam klaster kasus dugaan korupsi Kolonel Cpl Budi Utomo menyisakan persoalan serius.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut