Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen di Kasus Investasi Fiktif, Minta Jaksa Lanjut Hadirkan Saksi
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak secara menyeluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Adapun dua orang terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," ujar hakim ketua, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang.
Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah ditulis dengan cermat, jelas dan lengkap berdasarkan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," kata hakim.Â
Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Tak hanya Kosasih, jaksa juga menjatuhi dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa menilai bahwa para terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.
Kemudian, jaksa menilai bahwa Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.