Khawatir Disalahgunakan Penyidik, Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP

Ilustrasi penyadapan.
Sumber :
  • iLawyer

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

img_title Komisi III DPR Bakal Panggil Polda Sumut soal Tewasnya Eks Istri Polisi di Medan

Usulan itu disampaikan Sapriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah kemudian bentuk-bentuk upaya paksa, ini ada beberapa upaya paksa di dalam KUHAP dan yang sudah direvisi oleh DPR dalam rencana perubahan ini. Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata Sapriyanto.

img_title Legislator DPR Minta Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senpi di Sekolah Swasta Jaksel

Sapriyanto mengungkap alasan pihaknya mengusulkan penyadapan dihapus dalam RUU KUHAP. Kata dia, pihaknya khawatir penyadapan ini disalahgunakan oleh penyidik.

"Karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana," ungkap dia.

img_title Istana Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri

Di sisi lain, Sapriyanto menjelaskan, ketentuan mengenai penyadapan sudah diatur dalam sejumlah undang-undang mulai dari Undang-undang Narkotika, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga Undang-undang Kepolisian.

"Nah biarlah itu menjadi ranah di undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP," pungkas Sapriyanto.

Gedung Mahkamah Agung

MK Batasi Pelaporan Penghinaan Presiden, Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Mengadu

Mahkamah Agung menegaskan kasus dugaan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses jika diadukan langsung oleh pihak yang bersangkutan.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut