Komisi III DPR Targetkan RUU KUHAP Rampung Akhir Tahun 2025
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan rampung pada akhir Desember 2025 mendatang.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menganggap target tersebut realistis karena saat ini RUU tersebut memasuki tahap akhir, yakni mendengarkan pendapat dari sejumlah pihak.
"Kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata Nasir Djamil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI
- VIVA/Ilham Rahmat
Nasir menjelaskan, RUU KUHAP menjadi komitmen Komisi III agar undang-undangnya segera berlaku tahun depan.
Maka dari itu, mulai pekan ini, kata Nasir, pihaknya terus melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak sebelum merampungkan RUU tersebut.
"Mudah-mudahan seperti itu, dan sepertinya komitmen kami seperti itu. Sehingga kemudian bisa selesaikan, karena KUHP kan akan berlaku 2026 kan," kata dia.
"Jadi gak mungkin kalau kemudian KUHP-nya baru, sementara hukum acara pidananya masih produk lama," sambungnya.
Di sisi lain, politisi PKS itu mengenang UU KUHAP sebelumnya yang disahkan 44 tahun silam di bulan Desember.
Dia menyebut, hal itu dirasa mungkin terulang mengingat saat ini Komisi III segera merampungkan RUU tersebut.
"Nah kita ingin mengulangi lagi bahwa, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," katanya.