Pimpinan Baznas Jabar Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Zakat Covid-19

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diduga korupsi penggunaan dana zakat operasional dan dana hibah pandemik COVID-19 pada 2020.

Dugaan Korupsi Chromebook Melebar, Kejagung Sita Dokumen Penting di Kantor GoTo, Terkait Apa?

"Pertama yang dilaporkan itu terkait penggunaan dana zakat operasional yang harusnya 12,5 persen itu menjadi 20 persen. Kemudian ada terkait dana hibah COVID-19 di tahun 2020," ujar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M. Raffi Saiful Islam kepada wartawan di KPK, Rabu 18 Juni 2025.

"Besarannya itu Rp 9,7 dan Rp 3,5 miliar. Untuk dana zakat itu Rp 9,7 miliar, untuk dana hibah itu Rp 3,5 miliar," lanjutnya.

Bongkar Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Skandal Korupsi Laptop Chrome OS

Laporan kepada pimpinan Baznas itu telah dilayangkan sejak Januari 2025 ke KPK. Maka itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil datang ke KPK hari ini guna menanyakan perkembangan laporan dugaan rasuah di Jawa Barat itu.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Mendikdasmen Ogah Komentari Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

KPK, kata Raffi, menyatakan bahwa laporan yang dilayangkannya itu saat ini masih dalam tahap penelaahan.

"Itu sekitar awal Januari 2025. Jadi sebelumnya itu sudah ada pelaporan ke pihak internal terlebih dahulu. Kemudian karena hasilnya belum didapat, dan karena hasilnya belum didapat itu mantan pegawai ini mencoba melaporkan ke aparat penegak hukum yang lain," jelas Raffi.

Sejumlah koalisi masyarakat sipil itu, berharap kepada KPK agar segera mengusut dugaan rasuah di Baznas Jawa Barat.

"Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di Baznas, Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK," kata Raffi. 

Kemudian di sisi lain, Raffi menyayangkan adanya pihak pelapor yang justru dijadikan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Jangan sampai kedepannya, masyarakat yang mengadukan kasus korupsi menjadi takut.

"Tentunya kami khawatir kriminalisasi tersebut akan menciptakan efek jera bagi pelapor-pelapor lain yang berusaha untuk menyampaikan atau melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang ada di instansi-instansi daerah ataupun pusat itu," kata dia.

"Apa yang disampaikan oleh mantan pegawai ini merupakan bagian dari pelaporan untuk mengungkap dugaan-dugaan penyelewengan," tambahnya.

Sekadar informasinya, mantan pegawai Baznas, yakni Tri Yanto, kini ditetapkan menjadi tersangka setelah mencoba mengungkap dugaan kasus korupsi di lembaganya. 

Bahkan, Tri Yanto juga sudah dipecat dari Baznas Jabar sejak tahun 2024 karena alasan rasionalisasi lembaga dan tuduhan masalah tindakan indisipliner. 

Adapun dugaan nilai korupsi yang dilaporkan oleh Tri Yanto mencapai belasan miliar. Tri Yanto sudah membeberkan dana yang diduga dikorupsi saat itu. Laporan yang ingin diungkap oleh Tri Yanto berupa dugaan penyalahgunaan dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar dalam kurun 2021-2023.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Tri Yanto dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan Wakil Ketua III Baznas Jabar Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya