Ketua Parpol di Jateng Dijebloskan ke Penjara di Kasus Striptis Mansion Semarang

Tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digerebek Polda Jateng pada Februari lalu
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Ketua partai politik di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam kasus dugaan penyedia jasa penari telanjang (striptis) di sebuah tempat hiburan malam di Semarang.

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Kasus Notaris Wanita Tewas di Sungai Citarum Bekasi, Tiga Jadi Tersangka

Sebelumnya, BR mangkir dari pemanggilan pertama oleh penyidik. Namun pada pemanggilan kedua, ia hadir didampingi kuasa hukumnya di Polda Jawa Tengah.

"Kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. 

Menteri HAM Tolak Usulan Stafsus soal Kasus Cidahu: Mencederai Perasaan Ketidakadilan bagi Korban

Polda Jateng Segel Mansion Executive Karaoke di Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

Dwi menyebut alasan penahanan terhadap BR untuk memudahkan proses penyidikan, mengingat tersangka tidak kooperatif pada pemanggilan pertama.

KPK Dalam Waktu Dekat Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Terlibat dalam Kasus Mansion Karaoke

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan bahwa BR hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan diperiksa sebagai tersangka terkait praktik striptis di Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam Mansion KTV oleh polisi pada Kamis malam, 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan adanya aktivitas tarian erotis atau striptis.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: YS alias Mami U, dan terbaru, Bambang Raya, yang disebut sebagai pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya