Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar atas Dugaan Fitnah

Ridwan Kamil (RK) dan istrinya, Atalia Praratya di kediamannya di Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Merespons rangkaian tuduhan tanpa dasar yang dinilai telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. 

img_title Pembelian Mobil Volvo Buat Kakak Ridwan Kamil Diperiksa KPK

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut  dicantumkan dalam dokumen Jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court  pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu, 25 Juni 2025

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terungkap alasan Ridwan Kamil ingin bantu biaya kuliah Lisa Mariana

Photo :
  • Istimewa, viva.co.id

img_title KPK Telusuri Aset Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil mengurai nilai gugatan tersebut yang terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.  Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

img_title Update Lisa Mariana yang Dilaporkan Kasus Penipuan, Dewi Wulan: Selangkah Lagi Kau ke Penjara!

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim Jaya Butar Butar.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim dalam keterangan resminya.

Lebih jauh, Muslim menyebut Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik. Unggahan tersebut dinilai telah menjadikan Lisa Mariana sebagai pelaku utama penyebaran berita bohong yang berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut