KPK Ingatkan Raline Shah dan Ifan Seventeen Segera Lengkapi LHKPN

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Raline Shah dan Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen.

img_title Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan LHKPN Raline selaku Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu kelengkapan surat kuasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk saudari Raline Shah, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa, sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administrasi," ucap dia kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

img_title Intip Harta 4 Pejabat Baru Prabowo, dari Kristomei Sianturi hingga Alim Setiawan, Siapa Paling Tajir?

Raline Shah, Meutya Hafid

Photo :
  • IG @ralineshah

Sementara untuk Ifan Seventeen, kata Budi, pelaporan LHKPN-nya juga belum selesai karena masih di draft. "Sedangkan saudara Riefian Fajarsyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draft," tutur dia.

img_title Bukan Mobil Mewah, Ini Kendaraan yang Dilaporkan Wamenhan Richard Tampubolon

Ifan Seventeen

Photo :
  • Instagram

KPK, kata Budi, meminta agar Raline Shah dan Ifan Seventeen segera melengkapi pelaporan LHKPN. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban selaku penyelenggara negara dan komitmen dalam pemberantasan korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya.Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya, dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," pungkas Budi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Respons Usul KPK, Sahroni: Rampas Aset Tak Terdata di LHKPN Langgar HAM

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut