Seluruh Korban Kecelakaan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Dijamin Dapat Santunan

Proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam.
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVAJasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan perhatian serius atas terjadinya peristiwa kecelakaan laut Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

img_title Jasa Raharja: Keselamatan Salah Satu Wujud Kemerdekaan

Hal tersebut merupakan bentuk amanah perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan angkutan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan komitmen Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik terhadap penumpang dalam kecelakaan angkutan umum resmi, termasuk juga saat kondisi darurat.

img_title Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Tewas Kebakaran KMP Putri Yasmin

“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur,” ujar dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.

TNI-Basarnas mengevakuasi korban tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Photo :
  • Dok Puspen TNI

img_title Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Meninggal Dapat Rp 50 Juta

“Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan, serta petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris” tutur dia.

Kapal berlayar membawa puluhan penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dikabarkan mengalami kebocoran di ruang mesin hingga mengakibatkan kapal tenggelam.

Saat ini proses evakuasi masih terus berlangsung oleh tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan juga instansi terkait lainnya.

Menerima informasi tersebut, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi dan Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali Benyamin Bob Panjaitan serta jajaran kemudian langsung mengambil langkah cepat memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan kapal yelah dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo (dok. istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk jumlah santunannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang meliputi jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan juga menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut