GEKIRA Menolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Sukabumi

Santrawan Paparang
Sumber :
  • istimewa

Cidahu, VIVA – Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), sayap Partai Gerindra, menolak dan keberatan sehubungan dengan rencana Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. 

Pejabat Kemendikbud dan Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

"Kami menolak dan berkeberatan sehubungan dengan rencana dari Kementerian HAM yang menjadi penjamin untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu, Sukabumi," kata Ketua Umum Gekira, Nikson Silalahi, melalui Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, dalam keterangan pers, Jumat, 4 Juli 2025. 

Paparang mengharapkan agar tidak melakukan intervensi apapun dalam menegakan keadilan dalam peristiwa memprihatinkan tersebut. Ia justru mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. 

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

"Janganlah dilakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Nanti hakim yang akan memutuskan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

KPK Kritik RUU KUHAP yang Atur Pencekalan Hanya untuk Tersangka

Ia menyebut kerja kepolisian yang sudah menetapkan tersangka harus diapresiasi. Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. 

"Kami apresiasi kerja kepolisian yang sudah cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya, biarkan proses di pengadilan yang memutuskan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua warga negara," ungkapnya. 

Ia menyebut pemerintah tidak akan apatis terhadap warga negara yang melakukan perbuatan tak tercela, bertentangan dengan prinsip hidup berbangsa dan bernegara. Apalagi mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat. 

"Negara harus hadir memberikan kebebasan beribadah kepada umat beragama di NKRI ini. Karena semua dijamin Konstitusi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing," imbuhnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Ungkap Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia, Desak Kejagung Terbitkan Red Notice

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025