Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara soal Korupsi Impor Gula

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM).

img_title Impor Minyak Tahap Kedua dari Rusia Sudah Berjalan, Bahlil: Demi Kepentingan Rakyat!

Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di ruang sidang.

img_title Mandatori B50 Setop Impor Solar, ESDM: Negara Hemat Devisa hingga Rp 170 Triliun

Tom dinyatakan oleh jaksa secara sah bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Tom bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa pun menjatuhi denda sebabyak Rp750 juta untuk Tom Lembong subsider kurungan 6 bulan penjara.

img_title Harga Cabai hingga Telur Ayam dan Gula Kembali Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.  

Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan

MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

MA menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Junaedi Saibih.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut