Soroti Banyak Kasus Intoleransi, DPR: Negara Harus Hadir dengan Keadilan

Ilustrasi/ Aksi protes korban intoleransi beragama di Indonesia beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Jakarta, VIVA - Berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi belakangan ini disorot DPR RI. Beribadah sesuai keyakinan merupakan hak warga negara yang dijamin secara konstitusional.

img_title Drama Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Selesai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan tak ada alasan apapun yang membenarkan pembubaran aktivitas ibadah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan wajib dilindungi oleh negara. Tidak ada alasan apapun membenarkan pembubaran aktivitas ibadah. Apalagi jika pembubaran diiringi dengan intimidasi dan persekusi," kata Willy Aditya, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.

img_title Menko Yusril: Pembubaran Nobar Film "Pesta Babi" Bukan Arahan Pemerintah

Willy mengajak semua masyarakat Indonesia bisa memupuk semangat persaudaraan antar umat-beragama.  

“Kita ini bangsa yang dibangun dengan dialog, karena itu jangan mudah marah. Semua punya hak yang sama untuk beribadah. Semua punya kewajiban yang sama untuk menjamin berlangsungnya peribadahan dengan baik dan lancar, ” tutur politikus Nasdem itu.

img_title Identik Separatis, Alasan TNI Bubarkan Aksi Pembawa Bendera GAM di Lhokseumawe

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya

Photo :
  • DPR RI

Pun, ia menambahkan, hak kebebasan beribadah sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2. Dari aturan itu diatur bahwa setiap orang bebas meyakini kepercayaan, sesuai hati nuraninya, memeluk agama, demikian juga beribadat menurut agamanya. 

Maka itu, Willy berharap semua warga negara menjadikan aturan itu sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga pembubaran paksa suatu ibadah tidak dapat dibenarkan.

"Dalam hukum kita, tidak ada ruang bagi tekanan kelompok untuk mengatasi prosedur negara. Jika ini dibiarkan, maka yang dilanggar bukan hanya hukum, tetapi juga prinsip kebinekaan itu sendiri," jelas Willy.

Lebih lanjut, dia mengatakan di dalam negara hukum, penegakan keadilan tak boleh tunduk pada tekanan mayoritas.

“Founding parents kita dengan sadar mendirikan negara berdasarkan hukum, maka hukum harus menjadi terdepan menjaga hidup bersama," lanjut Willy. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukan soal mayoritas apalagi kekuasaan. Selama hak warga dijamin oleh konstitusi maka kewajiban negara untuk menjamin pemenuhannya. Tidak ada soal mayoritas menolak atau sejenisnya," ujarnya.

Menurut dia, kerukunan umat beragama akan terwujud bila yang merasa minoritas terus merasa aman menjalankan ibadah bahkan di lingkungan yang dirasa berbeda dengannya. Ia juga bilang toleransi bukan sekadar retorika. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut