Pengakuan Hasto Pegal-pegal Tulis Tangan Pledoi Setebal 108 Halaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa jadi saksi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan atau pledoi setebal 108 halaman atas kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap yang menimpanya.

img_title Mata Kiri Siswa SMA di Garut Kena Tembak Senapan Angin, 7 Saksi Diperiksa Pelaku Masih Buron

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di dalam nota pembelaan itu, kata dia, juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah ia renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih.

img_title Tusuk Sopir Taksi Online hingga Terluka, Pemuda 21 Tahun Bawa Kabur Toyota Calya

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dengan demikian, menurutnya, nota pembelaan yang akan dia bacakan menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis atau rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan.

img_title Terbaru! Polisi Ungkap Langkah Berikutnya Usai Periksa Betrand Peto Selama 8 Jam, Bakal Gelar Perkara!

"Jadi nanti silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan karena ini adalah kebenaran. Merdeka!" ungkapnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut