Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Tak Adil: Campur Tangan Kekuasaan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak adil. Sehingga, meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan. 

img_title Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kembali ke Penjara! Kini Masuk Sel Khusus

Perihal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

img_title Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut: KPK Periksa 7 Pejabat Pemkot Padangsidempuan dan Pemkab Tapsel

Menurutnya, hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab banyak campur tangan kekuasaan. Contohnya, kata Hasto, tercermin pada perkara yang melibatkannya. Beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan melebihi pokok perkara. 

"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujarnya.

img_title Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan, KPK Beri Sindiran Pedas: Pejabat Hendaknya Jadi Teladan

Karenanya, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kemudian, memulihkan nama baiknya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," sebutnya. 

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” imbuhnya.

Warga Thailand berinisial PV yang menjadi buronan kasus korupsi ditangkap di RI

Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

Imigrasi dan KPK mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV yang diketahui keberadaannya di wilayah Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut