Tom Lembong Ngaku Dikriminalisasi, Jaksa Balik Semprot di Sidang!

Tom Lembong di Ruang Sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis keras tudingan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, soal dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus korupsi importasi gula.

img_title Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025, jaksa menegaskan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Tom telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jawaban penuntut umum, penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional,” kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Tom.

img_title Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi

Dalam pleidoinya sebelumnya, Tom Lembong menuding kasus yang menjeratnya sarat nuansa politis. Ia merasa 'ditarget' karena keberaniannya bergabung dalam tim sukses pasangan Capres-Cawapres AMIN yang berseberangan dengan pemerintah saat Pilpres 2024. Namun, jaksa membantah keras tuduhan tersebut.

“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar, dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,” ujar jaksa.

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

JPU menjelaskan, Tom ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan alat bukti. Semua proses dinilai sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tom juga sebelumnya sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan. Namun, hakim praperadilan menyatakan bahwa langkah penyidik Kejagung sah secara hukum. Lebih lanjut, jaksa menilai pembelaan Tom yang menyebut dirinya dikriminalisasi tidak memiliki dasar hukum. Dalil itu, kata jaksa, tidak pernah dibuktikan dalam persidangan dan murni opini personal terdakwa.

"alam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka. Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan Agung RI telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut