Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

img_title Ebola di Kongo Makin Mengerikan, 4.018 Orang Meninggal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi Karhutla

7 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla di Penajam Paser Utara, Sumber Air Mulai Jadi Masalah Besar

Karhutla yang terjadi di kawasan gambut RT 16, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, belum sepenuhnya berakhir.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut