Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli
Senin, 14 Juli 2025 - 19:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
7 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla di Penajam Paser Utara, Sumber Air Mulai Jadi Masalah Besar
Karhutla yang terjadi di kawasan gambut RT 16, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, belum sepenuhnya berakhir.
VIVA.co.id
4 Oktober 2026