KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap-Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

img_title Peran 5 Tersangka Korupsi KPR di Karawang Terungkap! Modusnya Bikin Kaget

"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT Melanton Pratama, FAG selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina, dan APA selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertamina raih penghargaan Asia Pacific Stevie Awards 2025

Photo :
  • Pertamina

img_title Kejari Karawang Jerat Tersangka Kelima Korupsi KPR, Diduga Terlibat Manipulasi Dokumen

Budi menjelaskan jabatan para tersangka tersebut diemban pada tahun perkara.

"KPK akan terus memberikan perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

img_title Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir Pemeriksaan KPK, Dipanggil Ulang Kapan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA).

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. (Ant)

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

KPK angkat suara soal permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut