Korupsi Jalur Kereta Api, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 7,5 Tahun

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono jalani sidang vonis
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono divonis pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

img_title Komisi III DPR Soroti Pencegahan Korupsi dalam Program Koperasi Merah Putih

Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 562,52 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

img_title Kabar 5 Jurnalis Hilang Kontak Liput Anak Krakatau Disebut Terdampar, Tim SAR sebut Hasilnya Nihil

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan kepada Prasetyo.

img_title Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak, Tim SAR Sisir Radius Terdekat dari Anak Krakatau

Tak hanya itu, Prasetyo juga divonis dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Prasetyo tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Prasetyo dinyatakan melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim Ketua menyebutkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni hal memberatkan berupa perbuatan Prasetyo bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta telah menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan, yakni Balai Teknik Perkeretaapian PP Sumatera Bagian Utara dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keadaan memberatkan lainnya, terdakwa juga telah menerima hasil tindak pidana," ujar Hakim Ketua menambahkan.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Prasetyo bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya, serta telah berusia lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut