Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji buka suara soal polemik rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kerja sama digital kedua negara. 

img_title DPR Bilang BGN Bersyukur Belum Ada Orang Tua Korban Keracunan MBG yang Gugat

Ia menilai wacana tersebut harus tetap merujuk pada kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," kata Sarmuji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

img_title KPK Usut Pengakuan Gus Alex Serahkan Uang 'Oleh-oleh' 1.500 Riyal ke 24 Anggota Panja DPR

Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.

Photo :
  • AP Photo/Evan Vucci

Sarmuji menilai pernyataan resmi Gedung Putih menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi. 

img_title Geger! Gus Alex Ungkap Beri 24 Anggota Panja DPR 1.500 Riyal Per Orang karena Diminta Uang Oleh-oleh

“Sudah sangat jelas dinyatakan Gedung Putih bahwa ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’. Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Timur itu menambahkan kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan merupakan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengatakan praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal yang lumrah dalam ekosistem digital global. Negara-negara maju, seperti anggota G7 telah lebih dulu membangun mekanisme serupa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Amerika Serikat akan menjadi dasar legal yang menguntungkan rakyat Indonesia.

“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” kata Sarmuji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut