Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina optimistis kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bakal segera penetapan tersangka.

img_title Viral Dugaan Lowongan Kerja 'Bodong' di Pasar Minggu, Polisi Selidiki

Hal itu diungkap pasca diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro pada Kamis, 24 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau menurut saya, tanpa mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," kata dia.

img_title Menko Yusril soal Kericuhan Demo 27 Agustus: Hukum Wajib Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu!

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik, sebagian besar terkait keterlibatannya dalam sejumlah acara diskusi publik yang turut membahas isu ijazah Jokowi.

img_title Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah pertemuan Silfester dengan mantan pakar telematika, Roy Suryo, yang juga vokal dalam isu tersebut. Ia menepis anggapan adanya tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.

"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kini menangani laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi setelah beberapa laporan yang tersebar di wilayah hukumnya ditarik.

Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menemukan indikasi tindak pidana dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Dari total lima laporan, tiga masih berlanjut, dua lainnya dicabut.

Ilustrasi Karhutla

112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Kenapa Belum Ada Korporasi yang Dijerat? Ini Jawaban Polri

Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Hingga kini, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut