Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK
Selasa, 29 Juli 2025 - 20:19 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rio Feisal
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku selaku pengganti antarwaktu calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.
Meski terbukti memberi suap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara itu. (ANTARA)
Nama Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Merespons
Terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan mengonfirmasi JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan agar membantu saudaranya yang produsen rokok
VIVA.co.id
3 November 2026