Dapat Abolisi, Tom Lembong Ditahan di Cipinang

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA - Penahanan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut sudah tak lagi di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Thailand Dorong APAGM Perkuat Kerja Sama Penuntutan Kejahatan Transnasional

Yang bersangkutan dipindahkan walau kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Pemindahan dilakukan pasca vonis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah dipindahin (ke) Cipinang. Sejak putus, beberapa hari setelah ada putusan. Beberapa hari setelah putus,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyamto Reksa Sumarta, Kamis, 31 Juli 2025.

img_title Mitigasi Risiko Hukum dan Bisnis Program Pemerintah, Kejaksaan Soroti Upaya Transformasi BUMN

Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Katanya, penahanan eks Menteri Perdagangan itu telah jadi wewenang majelis hakim sesaat dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dia tidak bicara banyak lagi akan penahanan Tom Lembong.

img_title Kejaksaan Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Penanganan Kasus Karhutla

“Di hakim. Kan kalau penahanan persidangan di hakim,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) digring penyidik untuk menjalani masa penahanan

Baru Sehari Ditahan, Eks Bupati Gowa Minta Penangguhan karena Maag Akut

Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hari ini Selasa (27/10/26). Sitti diketahui ditahan.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut