Aipda Robig Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudi
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang, VIVA – Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

img_title Pria 38 Tahun Nekat Lompat ke Laut dari Pelabuhan Bakauheni Saat Dini Hari, Kini Hilang Belum Ditemukan

Putusan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

img_title Tragis! Pria Tertimbun Longsor saat Gali Sumur Sedalam 15 Meter di Lebak, Tim SAR Berpacu Evakuasi Korban

Anggota Polresta Semarang Aipda Robig Zaenudin disidang dakwaan

Photo :
  • Antara

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

img_title Wali Kota Bekasi dan Polisi Kompak Lawan Bullying, Pelajar Diajak Berani Bersuara

Dalam pertimbangannya, terdakwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.

Menurut dia, fakta persidangan menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa saat peristiwa itu terjadi.

"Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat," katanya.

Perbuatan terdakwa dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian," katanya.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir. (Ant)

Presiden AS Donald Trump dalam jamuan makan malam di Aula Rakyat Beijing

Trump Sebut Iran Bisa Makin Agresif Jelang Pemilu Paruh Waktu AS

Presiden AS Donald Trump menyebut Iran mungkin meningkatkan aksi jelang pemilu paruh waktu AS pada 3 November. Sebab, Teheran menilai hal itu bisa merugikan Washington.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut