Setya Novanto Baru Bisa Bebas Murni pada 29 April 2029

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin

Bandung, VIVA – Terpidana kasus korupsi proyek KTP-el yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI. Meski demikian, ia disebut baru akan benar-benar bebas murni pada tahun 2029.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa status Novanto saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," kata Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025).

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP-el. Namun, hukuman itu berkurang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diputus pada 4 Juni 2025.

"Melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan," jelas Kusnali.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Selain hukuman badan, dalam amar putusan PK tersebut, Novanto dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," tambah Kusnali.

Meski kini berada di luar jeruji, Kusnali menegaskan bahwa Novanto belum bisa menggunakan hak politiknya, baik untuk memilih maupun dipilih.

"Novanto belum bisa menggunakan hak pilih ataupun hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai," ucap Kusnali.

Sejak 2023, Setya Novanto tercatat sebagai salah satu narapidana yang rutin mendapatkan remisi. Ia memperoleh remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024, masing-masing selama 30 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian pada HUT ke-78 RI, ia juga mendapat remisi 90 hari. Namun, untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengumumkan besaran remisi yang ia terima.

Dengan status pembebasan bersyarat ini, Setya Novanto masih harus berada di bawah pengawasan hingga 2029, sebelum akhirnya bisa dinyatakan bebas murni. (ANTARA)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut