DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah BP Haji Jadi Kementerian

Suasana rapat di DPR (Ilustrasi).
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Jakarta, VIVA – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

img_title Kabut Asap Karhutla Masih Parah, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pasal mengenai hal itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang digelar pada Jumat ini. Menurut dia, perubahan tersebut pun sesuai dengan yang diinginkan oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf

Photo :
  • ANTARA/Asep Firmansyah

img_title 100 Personel Polda Kaltim Dikerahkan ke 4 Wilayah Rawan Karhutla, Kutai Barat Paling Berisiko

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

Namun, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai, kata dia, ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

img_title Mutasi Besar-besaran! 475 Personel Polda Kepri Berganti Tugas, Ini Daftar Pejabatnya

"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," kata dia.

Menurut dia, pembahasan perubahan nomenklatur itu saat ini belum sampai ke strukturnya karena Panja belum membahas bab soal kelembagaan. Namun, dia mengatakan bahwa DPR mengusulkan agar kelembagaan kementerian tersebut strukturnya sampai ke kabupaten.

"Ya pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," kata dia.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU itu akan bersifat maraton untuk bisa segera diselesaikan. Nantinya, berbagai usulan DPR terhadap RUU itu pun masih melihat terlebih dahulu respons dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," kata dia. (Ant)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Lapor LHKPN Dirampas Negara

KPK mengusulkan agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur penyitaan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut