Tersangka IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra saat Konpers KPK: Ngaku Diperas Narkoba Rp 10 Miliar

Rudy Ong Chandra (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), menginterupsi konferensi pers yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Korupsi KPR Rp237 Miliar, 3 Pimpinan Pengembang Perumahan di Karawang Langsung Ditahan

"Perkara saya delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng namanya, orang sana, memeras saya," ujar Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Rudy Ong mengatakan Sugeng memeras dirinya untuk narkoba senilai Rp10 miliar.

img_title KPK Usut Pengakuan Gus Alex Serahkan Uang 'Oleh-oleh' 1.500 Riyal ke 24 Anggota Panja DPR

Setelah berbicara seperti itu, momen Rudy diperlihatkan oleh KPK di hadapan media telah berakhir. Dia kemudian dipersiapkan untuk berpindah tempat menggunakan mobil tahanan.

"Delapan tahun. Jadi, pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK, justru saya yang kena," katanya ketika di luar Gedung Merah Putih KPK dan membicarakan hal yang sama saat menginterupsi konferensi pers.

img_title Dikira Disekap Sampai Libatkan Damkar, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Soal 2 ART di Penjaringan

Sebelumnya, pengusaha yang menjadi pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.

Rudy Ong kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.

Pada 19 September 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. (Ant)

Penyidikan TPPU pada salah satu aset PT Indosterling Optima di Jakarta Utara

Penyidikan TPPU Indosterling Rp1,8 Triliun Rampung, Bareskrim Sita 8 Tanah dan 5 Mobil

Penyidikan kasus TPPU PT Indosterling Optima Investa memasuki babak akhir. Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka SWH telah dinyatakan lengkap atau P-21.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut