Ada Demo Buruh, Pegawai DPR Diminta Work From Home

Demo buruh soal upah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang meminta para pegawai untuk menyesuaikan sistem kerja dengan work from home (WFH).

img_title Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan, Terancam Bui 12 Tahun

Edaran tersebut diterbitkan karena adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah serikat buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 27 Agustus 2025.

img_title Rekam Jejak Eva Stevany Rataba, Anggota DPR yang Masuk Desil 4 Data Bansos di Torut

Imbauan WFH itu disampaikan mengingat aksi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan.

Maka perlu langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisasi risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa.

img_title Menko Yusril soal Kericuhan Demo 27 Agustus: Hukum Wajib Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu!

"Surat Edaran ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja berbasis lokasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi hambatan mobilitas akibat aksi unjuk. rasa di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis surat edaran itu.

Surat edaran tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia mengatakan bahwa imbauan bagi ASN itu diberikan agar bisa bekerja lebih nyaman dan aman dari rumah.

"Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA (tenaga ahli) biar nyaman dan aman kerja di rumah," kata Sahroni saat dikonfirmasi.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) pada hari ini rencananya diikuti ribuan buruh dari kawasan Jabodetabek dan juga digelar serempak di daerah-daerah lain.

Aksi itu membawa enam tuntutan utama. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, stop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak tunjangan hari raya (THR), hapus pajak jaminan hari tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut