Yusril Bongkar Fakta Mengejutkan: 68 Tahanan Ricuh Jakarta Bukan Makar atau Teroris!

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Wamen Otto Hasibuan
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal nasib para tahanan kasus kericuhan Jakarta. Yusril memastikan, tak ada satu pun dari puluhan orang yang ditahan itu dijerat pasal makar atau terorisme.

img_title Yusril Warning Polisi soal Challenge Surat Dapat Miras: Jangan Didiamkan, Nanti Timbul Kemarahan Umat!

"Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun diantara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme," kata dia, Selasa, 9 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

img_title WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Tak Lagi Ditahan di Rutan, Ini Alasannya

Menurutnya, semua tahanan hanya diproses dengan pasal-pasal KUHP dan Undang-undang ITE. Isu adanya upaya makar untuk menggulingkan pemerintah ditepis mentah-mentah.

"Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah, itu pengertian makar, itu tidak ada. Jadi karena itu, kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pas di dalam UU ITE," kata dia lagi.

img_title Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Tangkap Begal, Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Mereka Harus Ditangkap Hidup-hidup

Yusril mengungkapkan, dari sekitar 1.400 orang yang sempat diamankan Polda Metro Jaya, kini hanya tersisa 68 orang yang masih mendekam di rutan. Mereka terbagi dalam kategori berbeda, mulai dari perusakan, penjarahan, hingga pelemparan bom molotov saat aksi berlangsung.

"Kami dapat memastikan bahwa mereka semua ditahan dalam ruangan tahanan yang memadai, ada toilet, ada kamar mandi, pakaian mereka juga berganti ganti. dan kemudian mereka dapat tidur walaupun di lantai dengan karpet dan diberikan makan tiga kali sehari, minum dan lain-lain sehingga hak tahanan itu terpenuhi menurut ketentuan hukum acara pidana," kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yang menarik, Yusril turut memastikan kondisi para tahanan. Ia mengklaim semua hak dasar mereka tetap dipenuhi.

"Kemudian kami juga berdialog dengan hampir semua rekan-rekan dalam sel itu, menanyakan apakah mereka diperlakukan dengan baik, semua menjawab diperlakukan dengan baik. Tidak ada kekerasan dilakukan oleh aparat, mereka mengatakan tidak ada," kata dia lagi.

Ilustrasi sabu-sabu.

Pengunjung Perempuan Beri Sabu ke Tahanan Lewat Salaman usai Sidang di PN Semarang

Petugas keamanan PN Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan dugaan penyelundupan sabu oleh seorang pengunjung perempuan untuk tahanan saat dibawa masuk mobil usai sidang

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut