KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel. Diketahui, masa tahanan Noel berakhir pada Rabu, 10 September 2025 kemarin.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, perpanjangan masa tahanan itu dilakukan karena penyidikan perkaranya masih berproses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” kata Budi, dikutip Kamis, 11 September 2025.

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Perkara yang dimaksud Budi adalah dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Budi menjelaskan progres penyidikan kasus yang telah dilakukan KPK seperti melakukan serangkaian penggeledahan hingga penyitaan barang-barang terkait hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

img_title KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat

Selain Noel, ada 11 tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya oleh KPK. 

Diketahui, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)

4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)

5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). (Ant)

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq

Belasan Siswi SMPN di Ciputat Jadi Korban Bullying dan Pemerasan Kakak Kelas, 3 Orang Masuk RS

Polisi menerjunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus perundungan (bullying) dan pemerasan terhadap 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Ciputat oleh kakak kelas mereka.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut