Mulai Usut Pidana Ojol Affan Kurniawan, Bareskrim Blak-blakan Progresnya

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi turun tangan mengusut dugaan tindak pidana dalam tragedi berdarah driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terjadi saat demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu.

img_title Bareskrim Polri Grebek Laboratorium Narkoba di Aceh yang Produksi 1,2 Ton Sabu, 10 Orang jadi Tersangka

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi sejak kasus dilimpahkan dari Divisi Propam Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan. Kami sudah memeriksa kurang lebih 12 saksi,” kata Djuhandhani dikutip Kamis, 24 September 2025.

img_title Pengakuan Mengejutkan Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M, Ngaku Ketiduran Tak Sadar Injak Pedal Gas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Antara

Tak hanya itu, barang bukti berupa rekaman kamera CCTV juga sudah diamankan. Pemeriksaan pun dilakukan secara transparan dengan disaksikan pihak eksternal, termasuk Kompolnas. Penyidik dalam waktu dekat akan menghadirkan ahli pidana dan sosiologi massa, serta memeriksa kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan hingga tewas.

img_title Ojol yang Dilindas Sopir BYD Bakal Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati

“Kami ingin melihat secara utuh bagaimana proses penggunaan mobil tersebut. Prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi Propam dan penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.

Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun untuk dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025 lalu, yang berujung ricuh.

Detik-detik sebelum mobil listrik hantam pengemudi ojek online

Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Mobil Listrik di Blok M, Ternyata Driver Ojol Ketiduran karena Kelelahan

Pengemudi mobil listrik BYD yang menabrak sejumlah kendaraan dan melindas pengemudi ojek online (ojol) di Blok M, Jakarta Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut