- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mertua Noordin M Top, Baharudin Latif alias Baridin, lima tahun penjara.
Baridin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Didik Seto Handono, Selasa 26 Oktober 2010. "Terdakwa terbukti memberikan kemudahan berupa bantuan dana antara Rp100 ribu sampai Rp 1 juta," kata dia.
Sebelum sidang dimulai, Baridin masih sempat bercanda dari balik jeruji penjara karena sidang terpaksa molor. "Gimana ini, hakim tak mulai-mulai sidangnya," kata dia sambil tertawa kepada wartawan, Selasa 26 Oktober 2010.
Saat ditanya perasaannya Baridin mengaku biasa-biasa saja. "Perasaannya masih di simpan," kata dia lagi sambil tertawa.
Baridin juga sempat bermain dengan dua keponakan yang datang berkunjung. Tampak juga istri Baridin dan dua anak mereka Ata dan Ari.
Dibanding Baridin, keluarga besarnya lebih tertutup dalam menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan salah satu anak Baridin, Ari, mengaku trauma pada wartawan. "Saya bilang begini, eh dibilangnya (diberitakan) begitu," kata dia.
Sebelumnya, Baridin dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Baridin dinilai terbukti telah melindungi buronan teroris nomor satu di Indonesia, Noordin M Top.
Jaksa juga menilai Baridin telah dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.
Terdakwa, kata jaksa, beberapa kali memberikan dana kepada Noordin senilai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Dana tersebut merupakan dana Issabilillah yang mana dana tersebut diperlukan oleh seorang mujahid dalam rangka berjihad. Terdakwa juga pernah memberikan dana sebesar Rp1 juta kepada Noordin M Top untuk kegiatan amaliah.
(Laporan: Fina Dwi Yurhami, umi)