Kemenkes Terbitkan Edaran Percepat Penerbitan SLHS SPPG

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta,VIVA – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya menjamin kualitas bagi penerima manfaat.

img_title Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

"Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," kata Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktivitas di SPPG Lanud Adi Soemarmo untuk menyiapkan paket MBG

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

img_title Lagi Asyik Nyabu di Dapur MBG, Dua Karyawan SPPG Sumenep Dibekuk Polisi

Dia menyebutkan hal itu dilakukan karena keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Pihaknya ingin memastikan makanan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.

Ami menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

img_title Hanura Nilai Program MBG dan Kopdes Merah Putih Berpihak pada Rakyat Kecil

Selain itu, katanya, satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mengajukan SLHS, dia menambahkan SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kata Ami, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tiga sertifikasi yang wajib dimiliki SPPG, yakni SLHS, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah kejadian luar biasa keracunan dalam Program MBG. (Ant)

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto (tengah)

Komjen Dadang Hartanto Beri Pesan Khusus Buat Ojol

Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Poisi Dadang Hartanto mengingatkan para pengemudi ojek online (ojol) agar tidak mengabaikan kesehatan dan keselamatan saat bekerja.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut