Guru TK Cabul di Sragen Ditangkap Polisi

Guru TK cabul di Sragen ditangkap polisi
Sumber :
  • Mahfira Putri/tvOne/Sragen

Sragen, VIVA – Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tega mencabuli anak didiknya yang masih berusia 4,7 tahun. 

img_title Viral Seorang Guru TK di Jerman Ini Beri Jawaban Menohok terhadap Pernyataan Menteri Bahlil

Pencabulan itu dilakukan pelaku berinisial YP (46) warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen kepada korban berinisial M di kamar mandi sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu mengatakan pencabulan itu terjadi pada Agustus 2025.

img_title Dua Preman Berseragam Ormas Ngamuk Sambil Todong Pisau di Depan Anak TK, Ibu-Ibu Histeris!

Guru TK cabul di Sragen ditangkap polisi

Photo :
  • Mahfira Putri/tvOne/Sragen

Kejadian itu terungkap saat ibu korban, mencurigai anaknya takut masuk sekolah pada jam pelajar pelaku pada 27 Agustus lalu.

img_title Guru TK Diminta Kembalikan Rp75 Juta, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Siap Pasang Badan

Kecurigaan itu berlanjut saat ibu korban memandikan anaknya melihat bercak putih di celana dalam anak korban. 

Pelapor langsung menanyakan kepada korban apakah mendapatkan pelecehan namun korban tidak menjawab. Beberapa hari setelahnya korban mengeluh gatal pada kemaluannya.

Ibu korban kembali menanyakan adakah yang memegang kemaluan korban saat di sekolah berkali-kali, lantas sang anak baru mengaku bahwa ia sempat merasakan sakit saat diceboki pelaku.

"Pelecehannya ini berupa pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban saat di kamar mandi sehingga anak korban mengalami trauma dan ketakutan," jelas Ardi.

Sebagai orangtua, ibu korban tentu tidak terima dengan kejadian ini dan melaporkan ke Polres Sragen untuk ditindak lanjuti.

Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban, melakukan visum, dan meminta keterangan saksi-saksi. 

Setelah bukti lengkap, Ardi memerintahkan anggota menangkap pelaku dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah kejadian ini, Ardi mengatakan korban mengalami trauma dan ketakutan. Pihaknya sudah dan terus melakukan pendampingan untuk mengembalikan psikologinya. 

Sang anak juga telah dipindah sekolahkan oleh orangtuanya dan kini sudah mau bersekolah lagi. (Mahfira Putri/tvOne/Sragen)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari IGTKI

Ikatan Guru TK se-Indonesia Temui Dasco, Minta Diangkat Jadi PPPK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) pada Kamis, 30 Juli 2026

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut