Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

img_title KPK Ungkap Silmy Karim Rutin Kasih Uang Rp 3 Juta ke Dosen Universitas Brawijaya, Untuk Apa?

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Senin, 3 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.

img_title KPK Periksa Istri Ipda Yayat Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Bekasi

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

Dia mengatakan KPK meyakini komitmen hakim karena korupsi pengadaan KTP-el tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

img_title Menguak Dugaan Alasan KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus HGB ATR/BPN

Oleh sebab itu, dia juga mengatakan KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025. (Ant)

Usai Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, KPK Sita Dokumen

Usai Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Usai KPK menggeledah Dinas Perdagangan Kota Madiun, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, pada (1/10/2026), kini KPK menyita sejumlah dokumen

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut