Abdul Wahid Dipecat dari PKB? Cak Imin Bilang Begini

Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kadernya, yaitu Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

img_title Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Cak imin meminta agar hal serupa tak terulang kembali. Ia mengingatkan peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kader PKB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menko Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA

img_title KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025.

Ia mengaku belum menerima permintaan bantuan hukum terkait kasus Abdul Wahid. Namun, PKB akan memproses secara internal terkait status Abdul Wahid di partai.

img_title KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

"Belum ada permintaan (bantuan hukum). Ya pasti nanti ada proses internal," kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari informasi adanya pertemuan di sebuah kafe di Riau.

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di kota Pekanbaru antara saudara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut