Santri di Aceh Bakar Pesantren, Ngaku Sering Dibully Temannya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (dua kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Rahmat Fajri

Banda Aceh, VIVA – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku pembakaran asrama dayah (pesantren) Babul Maghfirah di Kabupaten Aceh Besar (Wilkum Polresta), tersangka merupakan santri setempat yang mengaku kerap menerima bullying dari temannya, dan masih di bawah umur.

img_title Erupsi Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Terdampak

"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, kebakaran melanda asrama putra pondok pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Tgk Masrul Aidi di kawasan Gampong (desa) Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Jumat dini hari, 31 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB.

img_title 3,3 Juta Lansia Terancam Abu Anak Krakatau, Kemenkes Ungkap Risikonya

Dalam perkara ini, kata Joko, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi, diantaranya tiga orang pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku pembakaran dayah.

Joko menjelaskan, dalam peristiwa ini, api pertama sekali terlihat oleh saksi (santri di sana) telah membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.

img_title 2 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Jambi

Kemudian saksi membangunkan santri lainnya di lantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama, dikarenakan konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, sehingga api mudah membesar dan membakar seluruh gedung beserta barang milik santri, hingga menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.

"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.

Kemudian, Joko menyampaikan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku, hingga akhirnya hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan sesuai keterangannya, pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra dayah Babul Maghfirah menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua gedung tersebut.

Pelaku, lanjut dia, mengaku sering mengalami tindakan bullying atau perundungan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental, sehingga timbul niatnya membakar gedung asrama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut