Alasan KPK Pamerkan Tumpukan Uang Ratusan Miliar Rampasan Kasus Investasi Fiktif

KPK menampilkan uang rampasan kasus investasi fiktif
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk perlu memamerkan uang rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero), yakni sebanyak Rp300 miliar dari Rp883 miliar yang telah dirampas.

img_title Korporasi Jadi Tersangka Kasus Ekspor Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Asep mengatakan alasan lain bagi KPK memamerkan uang rampasan adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

img_title Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Sewenang-wenang

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yakni ASN,” katanya.

KPK menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif ke PT Taspen

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

img_title Kasus Korupsi di PTN Bikin Negara Rugi Rp115 Miliar, DPR Sebut Mendiktisaintek Kecolongan

Lebih lanjut dia mengatakan kasus tersebut menjadi kejahatan paling miris karena uang pensiun merupakan hal yang berharga bagi para ASN.

“Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.

Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen. (Ant)

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Erupsi Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Terdampak

Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) terhadap penerbangan semakin meluas. Hingga Senin sore, 7 September 2026, 2.961 penerbangan domestik dan internasional terdampak.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut