Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Sumut Diperiksa Terpisah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan
Sumber :
  • Ist

Medan, VIVA – Polda Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama karena keduanya tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. Keduanya diperiksa terpisah demi menjaga independensi.

img_title Ekspor Diperkuat, Komoditas Unggulan Sumut Senilai Rp258,9 Miliar Dikirim ke Berbagai Negara

"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu 26 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferry menyebut penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.

img_title Silmy Karim Didakwa Peras Biro Jasa Penjamin Izin Tinggal WNA Rp 168,92 Miliar

Namun, kata Ferry, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula. Hanya saja, bila yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali, menjabat kembali, tapi kalau dia terbukti bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

img_title Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wamen Imipas, Silmy Karim

Silmy Karim Terima 'Uang Loket' Izin WNA Rp 100 Juta per Bulan

Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp 168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp 33,94 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut