Muchdi Hadapi Vonis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya dalam kasus pembunuhan aktivis Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono.

Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir pada 7 September 2004.

Menurut Koordinator Kontras, Usman Hamid, apapun keputusan hakim, bukan berarti kasus Munir akan tutup buku. "Siapa yang nanti yang akan disidik selanjutnya. Itu juga dipengaruhi amar putusan," jelasnya dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 30 Desember 2008.

Ia menambahkan penjegalan kasus di tengah akan membawa pengaruh yang besar terutama untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Dia akan dinilai gagal memenuhi janji yang dia ucapkan berkali-kali untuk menunjukkan komitmen dalam kasus Munir," tambah anggota Komite Solidaritas untuk Munir atau Kasum itu.

Meski demikian, ia mengakui penarikan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh sejumlah saksi akan mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus kasus tersebut karena penarikan BAP artinya berkurangnya barang bukti. Akibatnya, kata Usman, hakim bisa saja memberikan vonis yang tidak maksimal.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024