Dua Aktivis Pati Minta Warga Solid Berjuang Makzulkan Bupati Sudewo

Bupati Pati Sudewo
Sumber :
  • Ist

Pati, VIVA – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengimbau kepada seluruh anggota, warga Pati, dan masyarakat Indonesia untuk tetap solid berjuang menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

img_title Putusan Sudewo Digelar Hari Ini, PN Semarang Siarkan Sidang Langsung di YouTube

Imbauan itu disampaikan oleh dua pentolan AMPB, Supryono Botok dan Teguh Istianto melalui surat tertulis bertanggal 2 November 2025. Mereka menyebut bahwa imbauan itu dikeluarkan menyusul adanya kriminalisasi dan penahanan yang mereka alami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supryono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia," kata Supryono Botok dan Teguh dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.

img_title Bukan Asal Tuntut, KPK Ungkap Dasar Hukuman 8,5 Tahun untuk Sudewo

Surat dari dua aktivis Pati yang ditahan

Photo :
  • Istimewa

Mereka berharap anggota aliansi hingga dan warga Pati agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan tetap solid dalam berjuang.

img_title Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Selain itu, mereka juga berpesan agar tetap menjaga sikap dan perbuatan, dan jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian. 

"Jangan melakukan tindak!n-tindakan yang tanpa koordinasi," katanya.

Di akhir surat, Supryono Botok dan Teguh Istianto berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati, dan rakyat Indonesia agar perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan secara tertib dan bermartabat.

Untuk diketahui, Supryono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.

Keduanya menjadi tersangka usai protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Keduanya dijerat pasal berlapis , yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalanan Umum . Ancaman pidananya 9 tahun atau hingga 15 penjara bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supryono dan Botok sering mengritik kebijakan Sudewo sebagai bupati Pati yang dinilai telah merugikan masyarakat Pati.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya telah dipindahkan dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas 11B Pati. Sebelum dioindahkan, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Sahroni Dukung Polisi Bebaskan Aktivis Greenpeace: Sesuai Arahan Presiden!

Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sempat ditahan polisi usai membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat dipulangkan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut